Pasal 25
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Konsolidasi Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dalam perencanaan pengadaan, meliputi: a. PA, dapat mengonsolidasikan paket antar-KPA dan/atau antar-PPK; b. KPA, dapat mengonsolidasikan paket antar-PPK; dan c. PPK, dapat mengonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing. (2) Konsolidasi Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman RUP. (3) Konsolidasi Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada kegiatan pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi atau perubahan RUP. (4) Konsolidasi Pengadaan dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemaketan. (5) Nilai pemaketan hasil Konsolidasi Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi nilai pemaketan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) dari setiap paket yang dikonsolidasikan.
