Pasal 24
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Pemaketan Jasa Konsultansi Konstruksi untuk: a. nilai HPS sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil; b. nilai HPS di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau c. nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar. (2) Pemaketan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b dapat disyaratkan hanya untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya dalam hal kompleksitas pekerjaan yang akan diseleksikan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b. (3) Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk: a. nilai HPS sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil; b. nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; c. nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik negara; atau
d. nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar. (4) Pemaketan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat disyaratkan untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah dalam hal pekerjaan yang akan ditenderkan memiliki tingkat risiko sedang dan/atau teknologi madya. (5) Pemaketan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disyaratkan untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik negara dalam hal pekerjaan yang akan ditenderkan memiliki tingkat risiko besar dan/atau teknologi tinggi.
