Pasal 23
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g dilakukan dengan berorientasi pada: a. keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan kementerian/lembaga atau perangkat daerah; b. ketersediaan rantai pasok sumber daya konstruksi; c. kemampuan Pelaku Usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis/KAK yang dibutuhkan kementerian/ lembaga atau perangkat daerah; dan/atau d. ketersediaan anggaran pada kementerian/lembaga atau perangkat daerah. (2) Dalam melakukan pemaketan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang: a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang memiliki sifat pekerjaan sama dan tingkat efisiensi baik dari sisi waktu dan/atau biaya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing sesuai dengan hasil kajian/telaah; b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan untuk mendapatkan Penyedia yang sesuai; c. menyatukan beberapa paket pengadaan yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau d. memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi. (3) Pemaketan dilakukan dengan MENETAPKAN sebanyak- banyaknya paket untuk usaha kecil dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.
