Pasal 22
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi pengkajian dan perencanaan, produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d termasuk rancangan konseptual SMKK. (2) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi perancangan, produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d termasuk rancangan konseptual SMKK dan biaya penerapan SMKK. (3) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi pengawasan, produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d termasuk RKK pengawasan. (4) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi pengawasan dan manajemen konstruksi, produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d termasuk RKK pengawasan dan manajemen konstruksi. (5) Penyusunan rancangan konseptual SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta RKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
