Pasal 21
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi meliputi: a. spesifikasi bahan bangunan konstruksi; b. spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan; c. spesifikasi proses/kegiatan; d. spesifikasi metode konstruksi/metode pelaksanaan/ metode kerja; dan e. spesifikasi jabatan kerja konstruksi.
(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan: a. mencantumkan ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi yang dibutuhkan; b. dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri; c. semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional INDONESIA; d. metode konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja harus logis, realistis, aman, berkeselamatan, dan dapat dilaksanakan; e. jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan; f. mencantumkan macam, jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; g. mencantumkan syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; h. mencantumkan syarat pengujian bahan dan hasil produk; i. mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan; j. mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran; dan k. mencantumkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi. (3) KAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e untuk pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi meliputi: a. uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. waktu dan tahapan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperhatikan batas akhir efektif tahun anggaran; c. kompetensi dan jumlah kebutuhan tenaga ahli; d. kemampuan badan usaha Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi;
e. sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan; dan f. uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi, khusus untuk Jasa Konsultansi Konstruksi pengawasan dan manajemen penyelenggaraan Jasa Konstruksi. (4) Uraian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. lokasi pekerjaan; dan d. produk yang dihasilkan (output).
