PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 20
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh kementerian/lembaga atau perangkat daerah untuk memperoleh Jasa Konstruksi yang dibutuhkan. (2) Anggaran pengadaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya Jasa Konstruksi yang dibutuhkan; dan b. biaya pendukung. (3) Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi biaya yang termasuk pada komponen yang terdapat dalam spesifikasi teknis/KAK. (4) Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. biaya pelatihan; b. biaya instalasi dan testing; c. biaya administrasi; dan/atau d. biaya lainnya.
