PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 19
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Jadwal pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyusun: a. rencana jadwal persiapan pengadaan; dan b. rencana jadwal pelaksanaan pengadaan. (2) Rencana jadwal persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jadwal persiapan pengadaan Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh PPK; dan b. jadwal persiapan pemilihan yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan. (3) Rencana jadwal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jadwal pelaksanaan pemilihan Penyedia; b. jadwal pelaksanaan Kontrak; dan c. jadwal serah terima hasil pekerjaan.
