Pasal 27
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
Prinsip Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdiri atas: a. kesamaan tujuan, pemahaman, dan rencana tindak; b. pengurangan penggunaan sumber daya (reduce), berupa lahan, material, air, sumber daya alam, dan sumber daya manusia; c. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik; d. penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya (reuse); e. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle); f. perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian; g. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana; h. orientasi kepada siklus hidup;
i. orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan; j. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut; dan k. dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi.
