Pasal 127
BAB 9 — STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
(1) Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: a. Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi; b. Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi; dan c. Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi. (2) Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
