Pasal 126
BAB 8 — PENGADAAN JASA KONSTRUKSI UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
(1) Pelaku Usaha nonkecil yang mengikuti pengadaan Jasa Konstruksi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua dalam bentuk kemitraan dan/atau subkontrak. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua jika terdapat Pelaku Usaha Papua yang memenuhi persyaratan kualifikasi. (3) Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam pengadaan Jasa Konstruksi berupa kerja sama operasi yang melibatkan Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha Papua atau Pelaku Usaha Papua dengan Pelaku Usaha Papua lain. (4) Dalam melaksanakan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN pekerjaan yang disubkontrakkan dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
