Pasal 125
BAB 8 — PENGADAAN JASA KONSTRUKSI UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
(1) PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan Jasa Konsultansi Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan Jasa Konsultansi Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
