PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 122
BAB 8 — PENGADAAN JASA KONSTRUKSI UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
(1) Dalam hal Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) yang disampaikan hanya berupa surat penawaran dan penawaran biaya. (2) Dalam hal Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) yang disampaikan hanya berupa surat penawaran dan penawaran harga.
