Pasal 123
BAB 8 — PENGADAAN JASA KONSTRUKSI UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
(1) Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dilaksanakan melalui Tender Terbatas. (2) Tender Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan kepada Pelaku Usaha Papua. (3) Dalam hal tidak ada Pelaku Usaha Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi syarat kualifikasi, Tender Terbatas dinyatakan gagal. (4) Dalam hal Tender Terbatas dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b atau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan Tender dengan pascakualifikasi.
