PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 104
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA. (2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggah banding diajukan kepada PA. (3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik. (4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada APIP yang bersangkutan. (5) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghentikan sementara proses Tender Terbatas atau Tender.
