PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 103
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Dalam hal sanggah dinyatakan benar, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang. (2) Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima: a. untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan; atau b. untuk Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi, penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.
