Pasal 105
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan. (2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengklarifikasi kebenaran Jaminan sanggah banding kepada penerbit Jaminan. (3) KPA menindaklanjuti sanggah banding setelah mendapatkan hasil klarifikasi dari Pokja Pemilihan atas kebenaran Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) KPA menyampaikan jawaban sanggah banding dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. (5) Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban sanggah banding berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA dianggap menerima sanggah banding.
(6) Dalam hal tidak terdapat KPA, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan oleh PA.
