PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 8
BAB 3 — JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BSPS
Jenis kegiatan BSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilakukan untuk: a. Rumah yang terdampak bencana; b. Rumah yang terdampak program pemerintah; dan/atau c. Rumah tradisional (local genious) dengan ukuran lantai paling luas 45 m2 (empat puluh lima meter persegi).
