PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 9
BAB 3 — JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BSPS
(1) Pembangunan PSU yang merupakan insentif bagi KPB yang telah melaksanakan kegiatan PBRS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diberikan dengan memenuhi persyaratan: a. mengelompok dalam 1 (satu) hamparan; b. paling sedikit 15 (lima belas) unit Rumah Penerima BSPS kegiatan PBRS; dan c. mendapat rekomendasi dari Dinas. (2) Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jalan dan/atau drainase lingkungan. (3) Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
