PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 7
BAB 3 — JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BSPS
Kegiatan PBRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Penerima BSPS dengan persyaratan: a. pembangunan Rumah baru pengganti Rumah rusak total; atau b. pembangunan Rumah baru di atas kavling tanah matang.
