PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 6
BAB 3 — JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BSPS
(1) Kegiatan PKRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Penerima BSPS yang memiliki dan menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi tidak layak huni. (2) Kegiatan PKRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi persyaratan layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
