Pasal 5
BAB 3 — JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BSPS
(1) Jenis kegiatan BSPS terdiri atas: a. PKRS; dan b. PBRS. (2) Kegiatan PKRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperbaiki Rumah tidak layak huni menjadi layak huni dengan memenuhi persyaratan: a. keselamatan bangunan; b. kesehatan penghuni; dan c. kecukupan minimum luas bangunan. (3) Keselamatan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur bangunan serta peningkatan kualitas bahan penutup atap, lantai, dan dinding bangunan. (4) Kesehatan penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemenuhan standar kecukupan sarana pencahayaan dan penghawaan serta ketersediaan
sarana utilitas bangunan meliputi sarana mandi, cuci, dan kakus. (5) Kecukupan minimum luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pemenuhan standar ruang gerak minimum per-orang untuk kenyamanan bangunan.
