PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK BSPS
(1) Bentuk BSPS berupa: a. uang; dan b. barang. (2) BSPS berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Penerima BSPS. (3) BSPS berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. (4) BSPS berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa PSU yang merupakan insentif bagi KPB yang telah melaksanakan kegiatan PBRS.
