PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 27
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BSPS
(1) Petunjuk teknis dalam penyelenggaraan BSPS ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. persiapan BSPS; b. pelaksanaan BSPS; dan c. pelaporan BSPS.
