PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 28
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dilakukan untuk mengamati, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan untuk pencapaian sasaran kegiatan BSPS. (2) Pengawasan dilakukan pada tahap pengusulan lokasi BSPS, penetapan lokasi, penyiapan masyarakat, penetapan calon Penerima BSPS, pencairan, penyaluran, dan pemanfaatan BSPS, dan pelaporan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh KPA/Kepala Satker dengan melibatkan Dinas.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA/Kepala Satker dapat menunjuk pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perorangan atau badan usaha.
