PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 26
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BSPS
(1) Penerima BSPS didampingi TFL dalam menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemanfaatan BSPS kepada PPK. (2) Bank/Pos penyalur menyampaikan laporan pertanggung jawaban penyaluran BSPS kepada PPK.
(3) TFL menyampaikan laporan kepada PPK melalui koordinator fasilitator tembusan kepada Dinas. (4) Koordinator fasilitator menyampaikan laporan kepada PPK tembusan kepada Dinas. (5) PPK menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan BSPS kepada KPA/Kepala Satker. (6) KPA/Kepala Satker menyampaikan laporan kegiatan BSPS kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Rumah Swadaya.
