PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 21
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BSPS
Pencairan BSPS bentuk uang dilakukan melalui Bank/Pos penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
