PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 20
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BSPS
(1) PPK melakukan pemeriksaan proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d yang diajukan oleh calon Penerima BSPS. (2) Hasil pemeriksaan terhadap proposal calon Penerima BSPS ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA/Kepala Satker sebagai Penerima BSPS.
