PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 19
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BSPS
(1) TFL ditunjuk oleh PPK berdasarkan keahlian untuk melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap kegiatan BSPS. (2) TFL dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh koordinator fasilitator yang ditunjuk oleh PPK. (3) Koordinator fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai cakupan wilayah kerja untuk 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
