Pasal 18
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BSPS
(1) Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi kegiatan: a. sosialisasi dan/atau penyuluhan; b. verifikasi calon Penerima BSPS; c. kesepakatan calon Penerima BSPS; dan d. identifikasi kebutuhan dan penyusunan proposal. (2) Kesepakatan calon Penerima BSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui rembuk warga untuk:
a. menentukan calon Penerima BSPS; b. membentuk KPB dan bersepakat untuk tanggung renteng dalam pelaksanaan kegiatan BSPS; dan c. menentukan toko/penyedia bahan bangunan. (3) Identifikasi kebutuhan dan penyusunan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui rembuk warga. (4) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi kegiatan bimbingan teknis dalam pemeriksaan kuantitas bahan bangunan, teknik konstruksi bangunan, dan kualitas bangunan. (5) Tahap pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan antar sesama anggota KPB. (6) Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi bimbingan teknis dalam menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan BSPS. (7) Tahap pengembangan mandiri pasca kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi bimbingan teknis dan supervisi dalam pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengembangan terhadap hasil kegiatan BSPS.
