PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 17
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BSPS
(1) Penyiapan masyarakat dilaksanakan pada lokasi BSPS. (2) Penyiapan masyarakat dilakukan melalui pendampingan oleh TFL untuk memberdayakan masyarakat calon Penerima BSPS. (3) TFL melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pengembangan mandiri pasca kegiatan.
