PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BSPS
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 14 ayat (1), dilakukan penetapan lokasi BSPS. (2) Lokasi BSPS untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri. (3) Lokasi BSPS untuk desa/kelurahan ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan lokasi BSPS yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
