PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 15
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BSPS
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan PBRS dalam 1 (satu) hamparan telah selesai maka KPB dapat mengusulkan PSU kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (2) Usulan PSU oleh KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. bupati/walikota dengan tembusan gubernur; atau b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (3) Usulan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.
