Pasal 14
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BSPS
(1) Pemerintah daerah provinsi dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) berdasarkan: a. tingkat kemiskinan di daerah kabupaten/kota; b. proporsi jumlah Rumah tidak layak huni terhadap jumlah Rumah di daerah kabupaten/kota; c. proporsi jumlah kekurangan Rumah terhadap jumlah rumah tangga di daerah kabupaten/kota; d. kepedulian pemerintah daerah dalam bidang perumahan; dan e. program prioritas Pemerintah Pusat.
(2) Kepedulian pemerintah daerah dalam bidang perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mempunyai data Rumah tidak layak huni dan kekurangan Rumah yang mutakhir; b. mempunyai program bantuan pemerintah daerah dalam bidang perumahan; c. menyediakan dana pendamping kegiatan BSPS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan d. evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan BSPS tahun sebelumnya. (3) Program prioritas Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. perintah langsung PRESIDEN; b. program prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; c. kegiatan berdasarkan usulan kementerian/lembaga/lembaga tinggi negara sesuai basis data terpadu atau data lapangan; dan/atau d. kegiatan berdasarkan kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama.
