Pasal 13
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BSPS
(1) Usulan lokasi BSPS ditujukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal yang dilakukan oleh: a. bupati/walikota dengan tembusan gubernur; atau b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Usulan lokasi BSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama desa/kelurahan yang dilengkapi dengan data: a. jumlah Rumah tidak layak huni; dan b. jumlah kebutuhan kekurangan Rumah Swadaya. (3) Usulan lokasi BSPS yang dilakukan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah provinsi. (4) Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan melakukan verifikasi. (5) Usulan lokasi BSPS yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.
