PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 12
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BSPS
Penyelenggaraan BSPS meliputi tahapan: a. pengusulan lokasi BSPS; b. penetapan lokasi; c. penyiapan masyarakat; d. penetapan calon Penerima BSPS; e. pencairan, penyaluran, dan pemanfaatan BSPS bentuk uang; f. pengadaan dan penyerahan BSPS bentuk barang; dan g. pelaporan.
