Pasal 11
BAB 4 — PENERIMA BSPS
(1) Penerima BSPS merupakan MBR yang memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA yang sudah berkeluarga; b. memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah; c. belum memiliki Rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi tidak layak huni; d. belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan; e. berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi; dan f. bersedia berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. tidak dalam status sengketa; dan b. sesuai tata ruang wilayah. (3) KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan: a. terdiri atas unsur ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota dan anggota; b. anggota KPB paling banyak 20 (dua puluh) orang; c. anggota KPB bertempat tinggal di desa/kelurahan yang sama; dan d. ditetapkan oleh kepala desa/lurah.
