PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMETAAN SOSIAL, EKONOMI, DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi metode, teknik, dan tahapan (prosedur) yang digunakan dalam pemetaan, mulai dari kegiatan mengumpulkan, mengolah, memformulasi, serta menyajikan data dan informasi sosial, ekonomi, dan lingkungan. www.djpp.kemenkumham.go.id
