PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Pasal 22
BAB 3 — PROSEDUR IZIN
(1) Jangka waktu perizinan bangunan iklan dan media informasi ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Prosedur Permohonan perpanjangan izin dilakukan sesuai permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Setelah jangka waktu perizinan berakhir, iklan dan media informasi dapat dibongkar dan konstruksi jalan dikembalikan seperti semula oleh pemegang izin, atau oleh penyelenggara jalan dengan biaya menjadi tanggung jawab pemegang izin.
