PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Pasal 21
BAB 3 — PROSEDUR IZIN
(1) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b meliputi mobilisasi dan penyimpanan bahan iklan dan media informasi, penyediaan bahan konstruksi jalan, pelaksanaan penggalian, pemasangan, dan pengembalian konstruksi jalan, serta rencana pengaturan lalu lintas.
(2) Pemegang izin wajib melaksanakan pengaturan lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi iklan dan media informasi agar gangguan terhadap kelancaran lalu lintas sekecil mungkin.
(3) Pemegang izin wajib menjaga, memelihara iklan dan media informasi, dan bertanggung jawab terhadap segala kerusakan jalan yang disebabkan oleh iklan dan media informasi selama jangka waktu perizinan.
