PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Pasal 23
BAB 3 — PROSEDUR IZIN
(1) Bentuk bangun-bangunan tidak boleh sama atau menyerupai rambu-rambu lalu lintas.
(2) Bahan bangun-bangunan harus menggunakan bahan yang kuat, tahan lama, dan anti karat.
(3) Bangun-bangunan dapat menggunakan lampu dengan ketentuan sebagai berikut: a. intensitas cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan; dan b. pantulan cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan.
(4) Bentuk huruf, simbol, dan warna bangun-bangunan tidak boleh sama atau menyerupai bentuk huruf, simbol, dan warna rambu-rambu lalu lintas.
(5) Konstruksi bangun-bangunan tidak boleh membahayakan pengguna jalan dan konstruksi jalan.
