PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SPAM
(1) Penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM dengan target penghematan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), wajib dilakukan pada bangunan gedung Negara, BUMN, dan BUMD. (2) Pelaksanaan audit air wajib dilaksanakan apabila penggunaan air rata-rata 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini masih lebih besar dari target penghematan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanaan audit air wajib dilaksanakan kembali apabila rata-rata penggunaan air selama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan penghematan penggunaan air masih lebih besar dari target penghematan.
