PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SPAM
(1) Persiapan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan melalui penyiapan data penggunaan air rata-rata berdasarkan rekening air dari Penyelenggara yang dihitung selama 6 (enam) bulan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Target penghematan dihitung dari penggunaan air rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi 10% (sepuluh persen).
