PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SPAM
(1) Pelaksanaan audit air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi pengumpulan data sebagai berikut: a. jumlah, jenis, dan kondisi semua peralatan sanitari yang digunakan di bangunan gedung; dan b. frekuensi pemeliharaanperalatan sanitari. (2) Semua data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam suatu tabel isian. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tabel isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijelaskan dalam format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
