PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup dari Peraturan Menteri ini meliputi: a. pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM; b. pembinaan dan pengawasan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan d. tanggung jawab dan wewenang.
