PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dalam melaksanakan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara sistem penyediaan air minum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan penghematan air yang berasal dari penyelenggara sistem penyediaan air minum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
