PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 22
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Tanggung jawab dan wewenang Gugus Tugas Kabupaten/Kota meliputi: a. Melakukan pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dan BUMD Kabupaten/Kota; b. Menyusun laporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM; c. Menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM kepada Gugus Tugas Provinsi; dan d. Menyampaikan
laporan pelaksanaan penghematan penggunaan airyang berasal dari penyelenggara SPAM kepada pengelola bangunan gedung di wilayahnya sebagai bahan evaluasi.
