Pasal 23
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Tanggung jawab dan wewenang Pengelola Bangunan Gedung meliputi: a. Menyampaikan data penggunaan air 6 (enam) bulan sebelum dan 6 (enam) bulan sesudah diterbitkannya Peraturan Menteri ini kepada gugus tugas; b. Menyampaikan data kondisi sarana dan prasarana peralatan sanitari kepada gugus tugas; c. Mengimplementasikan hasil rekomendasi audit air; d. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil implementasi rekomendasi audit air kepada Gugus Tugas; e. Memantau penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM pada bangunan gedung yang dikelola; f. Melaporkan hasil pemantauan kepada Gugus Tugas sekurang- kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali; dan g. Melaksanakan hasil evaluasi rekomendasi penghematan air yang berasal dari penyelenggara SPAM. www.djpp.kemenkumham.go.id
