Pasal 21
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Tanggung jawab dan wewenang Gugus Tugas Provinsi meliputi: a. Melakukan pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM di lingkungan pemerintah provinsi dan BUMD provinsi; b. Melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap gugus tugas kabupaten/kota; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Menyusun laporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM; d. Menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM kepada Tim Nasional; dan e. Menyampaikan
laporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM kepada pengelola bangunan gedung di wilayah kewenangannya dan gugus tugas kabupaten/kota sebagai bahan evaluasi.
