PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 20
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Tanggung jawab dan wewenang Gugus Tugas Kementerian/Lembaga meliputi: a. Melakukan pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM di lingkungan kementerian/lembaga dan BUMN; b. Menyusun laporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM; c. Menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM kepada Tim Nasional; dan d. Menyampaikan
laporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM kepada pengelola bangunan gedung di bawah kewenangannya sebagai bahan evaluasi.
