PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 19
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Tanggung jawab dan wewenang Menteri selaku anggota Tim Nasional meliputi: a. Melakukan pembinaan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM di lingkungan instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD;dan b. Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM.
